Fungsi Parlemen Lokal, Data Base & Isu-isu Aktual

Just another WordPress.com weblog

Gaji DPRD Manggarai naik 300 persen

Ruteng, Pos Kupang

Pada tahun 2007 gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai bakal naik sekitar 300 persen. Kenaikan gaji itu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, B.A, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (2/12), membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPRD Manggarai mulai tahun depan.

“Kami sudah mendapat penjelasan rinci tentang kenaikan gaji pimpinan dan anggota Dewan beberapa waktu lalu di Jakarta. Kenaikan itu berlaku bagi semua anggota DPRD di seluruh Indonesia. Saat ini sudah diajukan untuk dibahas dan ditetapkan dalam perda. Namun, kepastian kenaikan gaji anggota Dewan itu tergantung hasil asistensi kepada Gubernur NTT,” kata Ongge.

Dia mengaku kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD Manggarai meningkat tajam. Hal itu, lanjutnya, dimungkinkan oleh aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan gaji DPRD, jelas Ongge, bukan tanpa tujuan. Hal mendasar kenaikan itu, demikian Ongge, agar DPRD Manggarai sungguh berperan aktif dalam seluruh tugas dan tanggung jawabnya, terutama berkaitan dengan pembangunan daerah. Sebab gaji rendah anggota Dewan memungkinkan adanya skenario kepentingan antara anggota Dewan dengan eksekutif.

“Gaji naik agar Dewan jangan main mata atau urus proyek seperti yang terjadi saat ini oleh beberapa anggota Dewan. Moral dan tanggung jawab Dewan harus ditempatkan secara proporsional,” tandas Ongge.

Dengan kenaikan 300 persen itu, jelas Ongge, maka besar gaji anggota DPRD Manggarai tahun depan berkisar Rp 14.000.000,00 sampai Rp 25.000.000,00 per bulan. Saat ini, katanya, Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Manggarai sedang menghitung kenaikan gaji tersebut untuk digodok lebih lanjut agar ditetapkan dalam Perda.

Ongge menjelaskan, sebelum adanya PP Nomor 37 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, gaji Ketua DPRD Manggarai Rp 7.000.000,00 per bulan. Wakil Ketua DPRD Rp 5.000.000,00 per bulan dan gaji anggota Dewan Rp 4.000.000,00 per bulan.

Dengan berlakunya aturan baru, kata Ongge, maka gaji Ketua DPRD Manggarai meningkat tajam menjadi Rp 25.000.000,00 per bulan. Wakil Ketua Dewan Rp 18.000.000,00 per bulan dan anggota Dewan Rp 14.000.000,00 per bulan.

Ongge mengatakan, pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 2006 berlaku surut. Karena itu, daerah harus membayar kekurangan yang ada.

Secara terpisah Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, kepada Pos Kupang di rumah jabatannya belum lama ini membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPRD Manggarai. Besarnya kenaikan gaji Dewan akan ditetapkan dalam perda dan disesuaikan dengan PAD. (lyn)

December 5, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | 1 Comment

Korupsi di DPRD Kabupaten Kupang

Ketua Dewan dituntut 2,5 tahun

Kupang, PK

Meski BAP Drs. IAM (Bupati Kupang), tersangka kasus ko-rupsi dana penunjang DPRD Kabupaten Kupang, berpeluang di-SP3 oleh jaksa, namun dalam kasus yang sama Ketua DPRD setempat periode 1999-2004, Drs. RF dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Tuntutan pidana untuk RF –yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kupang karena tersangkut kasus korupsi– itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlos de Fatima, S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang di Jalan Palapa-Kupang, Senin (4/12/2006).

JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa RF terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004, menyetujui pengalokasian dana Rp 2 miliar sebagai dana penunjang kegiatan Dewan. Alokasi dana yang diplotkan pada pos dana bantuan lain-lain itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Ditegaskan JPU bahwa perbuatan terdakwa RF ini melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan RF bersama para anggota DPRD KabupatenKupang periode 1999-2004.

Selain dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun, terdakwa RF juga dituntut membayar denda Rp 50 juta kepada negara, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa RF tidak dituntut membayar ganti kerugian negara Rp 25 juta, sebesar yang diterimanya dari pos bantuan bantuan lain-lain tersebut.

Sidang kasus korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Junus Dandel, S.H didampingi hakim anggota Dulaimin, S.H dan Bernadette Samosir, S.H. Sementara terdakwa RF didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Jacob, S.H, Marsel Radja, S.H dan Julius Isu, S.H. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan, terdakwa RF bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU memaparkan, tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan Komisi C (komisi anggaran) membahas konsep Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPRD Kabupaten Kupang TA 2004 pada tanggal 17 September 2003. RASK itu setelah disusun Komisi C diajukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang untuk dibahas dalam sidang Dewan. Dalam pembahasan di sidang Dewan, papar JPU, terdakwa selaku pimpinan Dewan juga menyetujui pengalokasian dana Rp 2 miliar pada pos dana penunjang kegiatan untuk bantuan lain-lain kepada 40 orang anggota Dewan.

Ke-40 anggota dewan itu kemudian menerima masing-masing Rp 25 juta (total Rp 1 miliar) untuk melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Pemilu di masyarakat. Tapi kebenaran adanya kegiatan sosialisasi UU Pemilu tidak dapatdibuktikan para anggota Dewan. Selain itu, demikian JPU, yang menjadi penyelenggara pemilu itu bukan DPRD tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Faktanya, dana bantuan lain-lain ini dipergunakan para anggota Dewan untuk sosialisasi partai dan sosialisasi diri menyongsong Pemilu Legislatif 2004.

IAM masih tersangka

Tentang BAP Drs. IAM yang berpeluang diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kejaksaan, Aspidsus Kejati NTT, Hartadi, S.H menegaskan, Kejati NTT belum mengekspose BAP tersebut di Kejagung RI sehingga IAM masih berstatus sebagai tersangka.

Hartadi yang ditemui di kantornya, Senin (4/12), menegaskan bahwa Kejagunglah yang akan mengambil kesimpulan apakah penyidikan terhadap Drs. IAM dilanjutkan atau tidak. Dan kesimpulan itu baru bisa diperoleh kalau sudah dilakukan ekspose kasus itu di Jakarta.

Dalam kasus yang sama yang melibatkan tujuh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kupang (1999-2004), demikian Hartadi, Kejati NTT akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi NTT. Sebelumnya, di tingkat PN Kupang, ketujuh anggota Komisi C itu masing-masing dihukum satu tahun penjara.

Di tempat terpisah, penasehat hukum tersangka Drs. IAM, Gustaf Jacob, S.H mengatakan, sudah seharusnya berkas kliennya itu di-SP3. Sebab, Dewan memiliki kewenangan menentukan sendiri anggarannya (hak budget). Jadi, tegasnya, Bupati Kupang tidak terlibat.

Penentuan Bupati Kupang sebagai tersangka, menurut dia, karena jaksa penyidik berpatokan pada keterangan saksi-saksi dalam sidang tujuh anggota Komisi C. “Jadi berkas tersangka Drs. IAM sebaiknya di-SP3,” kata Gustaf. (mar/ben)

December 5, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | No Comments Yet

Reses DPRD tidak ada hasil

Selama dua Tahun (2004-2006) masa kerja DPRD di Indonesia belum mengoptimalkan masa reses sebagai sarana untuk membangun komunikasi politik dan pertanggungjawaban moral terhadap konstituennya.Laporan kegiatan DPRD selama reses dari masing-masing fraksi atau anggota tidak pernah terpublikasikan,laporannnya kolektif oleh pimpinan DPRD dalam sambutan pembukaan masa persidangan berikutnya.Masa reses DPRD hanya merugikan negara karena masing-masing anggota mengapat 5 juta selama seminggu di daerah pemilihannya.

Agenda ke depan adalah rakyat pada setiap daerah pemilihan wajib menuntut haknya kpd DPRD seperti yang dijanjikan pada saat kampanye tentang kesejahteraan rakyat.Kalau bisa setiap anggota atau beberapa anggota wajib membangun rumah aspirasi untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Untuk itu, setiap anda dimana saja berada dapat melakukan pengawasan terhadap prilaku anggota DPRD dan segera melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD sesuai data yang ditemukan.

Agustinus Tamo Mbapa,S.Sos,M.Si
Directur IDELF

December 5, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | 4 Comments