Korupsi di DPRD Kabupaten Kupang
Ketua Dewan dituntut 2,5 tahun
Kupang, PK
Meski BAP Drs. IAM (Bupati Kupang), tersangka kasus ko-rupsi dana penunjang DPRD Kabupaten Kupang, berpeluang di-SP3 oleh jaksa, namun dalam kasus yang sama Ketua DPRD setempat periode 1999-2004, Drs. RF dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Tuntutan pidana untuk RF –yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kupang karena tersangkut kasus korupsi– itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlos de Fatima, S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang di Jalan Palapa-Kupang, Senin (4/12/2006).
JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa RF terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004, menyetujui pengalokasian dana Rp 2 miliar sebagai dana penunjang kegiatan Dewan. Alokasi dana yang diplotkan pada pos dana bantuan lain-lain itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Ditegaskan JPU bahwa perbuatan terdakwa RF ini melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan RF bersama para anggota DPRD KabupatenKupang periode 1999-2004.
Selain dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun, terdakwa RF juga dituntut membayar denda Rp 50 juta kepada negara, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa RF tidak dituntut membayar ganti kerugian negara Rp 25 juta, sebesar yang diterimanya dari pos bantuan bantuan lain-lain tersebut.
Sidang kasus korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Junus Dandel, S.H didampingi hakim anggota Dulaimin, S.H dan Bernadette Samosir, S.H. Sementara terdakwa RF didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Jacob, S.H, Marsel Radja, S.H dan Julius Isu, S.H. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan, terdakwa RF bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
JPU memaparkan, tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan Komisi C (komisi anggaran) membahas konsep Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPRD Kabupaten Kupang TA 2004 pada tanggal 17 September 2003. RASK itu setelah disusun Komisi C diajukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang untuk dibahas dalam sidang Dewan. Dalam pembahasan di sidang Dewan, papar JPU, terdakwa selaku pimpinan Dewan juga menyetujui pengalokasian dana Rp 2 miliar pada pos dana penunjang kegiatan untuk bantuan lain-lain kepada 40 orang anggota Dewan.
Ke-40 anggota dewan itu kemudian menerima masing-masing Rp 25 juta (total Rp 1 miliar) untuk melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Pemilu di masyarakat. Tapi kebenaran adanya kegiatan sosialisasi UU Pemilu tidak dapatdibuktikan para anggota Dewan. Selain itu, demikian JPU, yang menjadi penyelenggara pemilu itu bukan DPRD tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Faktanya, dana bantuan lain-lain ini dipergunakan para anggota Dewan untuk sosialisasi partai dan sosialisasi diri menyongsong Pemilu Legislatif 2004.
IAM masih tersangka
Tentang BAP Drs. IAM yang berpeluang diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kejaksaan, Aspidsus Kejati NTT, Hartadi, S.H menegaskan, Kejati NTT belum mengekspose BAP tersebut di Kejagung RI sehingga IAM masih berstatus sebagai tersangka.
Hartadi yang ditemui di kantornya, Senin (4/12), menegaskan bahwa Kejagunglah yang akan mengambil kesimpulan apakah penyidikan terhadap Drs. IAM dilanjutkan atau tidak. Dan kesimpulan itu baru bisa diperoleh kalau sudah dilakukan ekspose kasus itu di Jakarta.
Dalam kasus yang sama yang melibatkan tujuh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kupang (1999-2004), demikian Hartadi, Kejati NTT akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi NTT. Sebelumnya, di tingkat PN Kupang, ketujuh anggota Komisi C itu masing-masing dihukum satu tahun penjara.
Di tempat terpisah, penasehat hukum tersangka Drs. IAM, Gustaf Jacob, S.H mengatakan, sudah seharusnya berkas kliennya itu di-SP3. Sebab, Dewan memiliki kewenangan menentukan sendiri anggarannya (hak budget). Jadi, tegasnya, Bupati Kupang tidak terlibat.
Penentuan Bupati Kupang sebagai tersangka, menurut dia, karena jaksa penyidik berpatokan pada keterangan saksi-saksi dalam sidang tujuh anggota Komisi C. “Jadi berkas tersangka Drs. IAM sebaiknya di-SP3,” kata Gustaf. (mar/ben)
No comments yet.
Leave a comment
-
Recent
-
Links
-
Archives
- December 2006 (7)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
