Fungsi Parlemen Lokal, Data Base & Isu-isu Aktual

Just another WordPress.com weblog

Gaji DPRD Manggarai naik 300 persen

Ruteng, Pos Kupang

Pada tahun 2007 gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai bakal naik sekitar 300 persen. Kenaikan gaji itu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, B.A, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (2/12), membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPRD Manggarai mulai tahun depan.

“Kami sudah mendapat penjelasan rinci tentang kenaikan gaji pimpinan dan anggota Dewan beberapa waktu lalu di Jakarta. Kenaikan itu berlaku bagi semua anggota DPRD di seluruh Indonesia. Saat ini sudah diajukan untuk dibahas dan ditetapkan dalam perda. Namun, kepastian kenaikan gaji anggota Dewan itu tergantung hasil asistensi kepada Gubernur NTT,” kata Ongge.

Dia mengaku kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD Manggarai meningkat tajam. Hal itu, lanjutnya, dimungkinkan oleh aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan gaji DPRD, jelas Ongge, bukan tanpa tujuan. Hal mendasar kenaikan itu, demikian Ongge, agar DPRD Manggarai sungguh berperan aktif dalam seluruh tugas dan tanggung jawabnya, terutama berkaitan dengan pembangunan daerah. Sebab gaji rendah anggota Dewan memungkinkan adanya skenario kepentingan antara anggota Dewan dengan eksekutif.

“Gaji naik agar Dewan jangan main mata atau urus proyek seperti yang terjadi saat ini oleh beberapa anggota Dewan. Moral dan tanggung jawab Dewan harus ditempatkan secara proporsional,” tandas Ongge.

Dengan kenaikan 300 persen itu, jelas Ongge, maka besar gaji anggota DPRD Manggarai tahun depan berkisar Rp 14.000.000,00 sampai Rp 25.000.000,00 per bulan. Saat ini, katanya, Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Manggarai sedang menghitung kenaikan gaji tersebut untuk digodok lebih lanjut agar ditetapkan dalam Perda.

Ongge menjelaskan, sebelum adanya PP Nomor 37 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, gaji Ketua DPRD Manggarai Rp 7.000.000,00 per bulan. Wakil Ketua DPRD Rp 5.000.000,00 per bulan dan gaji anggota Dewan Rp 4.000.000,00 per bulan.

Dengan berlakunya aturan baru, kata Ongge, maka gaji Ketua DPRD Manggarai meningkat tajam menjadi Rp 25.000.000,00 per bulan. Wakil Ketua Dewan Rp 18.000.000,00 per bulan dan anggota Dewan Rp 14.000.000,00 per bulan.

Ongge mengatakan, pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 2006 berlaku surut. Karena itu, daerah harus membayar kekurangan yang ada.

Secara terpisah Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, kepada Pos Kupang di rumah jabatannya belum lama ini membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPRD Manggarai. Besarnya kenaikan gaji Dewan akan ditetapkan dalam perda dan disesuaikan dengan PAD. (lyn)

December 5, 2006 - Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | 1 Comment

1 Comment »

  1. mat malam

    Comment by daniel jelaman | July 13, 2008


Leave a comment