Fungsi Parlemen Lokal, Data Base & Isu-isu Aktual

Just another WordPress.com weblog

DPR RI sahkan tiga kabupaten baru di NTT

 

Jakarta, PK

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mensahkan pembentukan tiga kabupaten baru di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Nagekeo di Flores, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya di Pulau Sumba. Pengesahan tiga kabupaten itu bersamaan dengan 13 daerah otonomi baru lainnya di Indonesia.

Dengan disahkannya tiga daerah otonomi baru tersebut, maka di Propinsi NTT terdapat 19 kabupaten/kota. Selain itu, di Pulau Flores terdapat tujuh kabupaten, dan di Pulau Sumba ada empat kabupaten.

Pengesahan 16 daerah otonomi baru tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPR RI di Ruang Nusantara II Gedung DPR RI Senayan-Jakarta, Jumat (8/12/2006).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Soetardjo Soerjogoeritno (Mbah Tardjo), 10 fraksi secara tegas menyetujui usul pembentukan 16 daerah otonomi baru tersebut. Hanya satu daerah yang akhirnya didrop (belum disetujui DPR, Red), yaitu calon kabupaten Memberamo Raya di Papua yang dinyatakan belum siap untuk dimekarkan.

Seluruh fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan UU pembentukan 16 daerah otonom baru. Secara umum, dalam pandangan masing-masing fraksi, DPR RI mengingatkan agar proses pemekaran daerah dilakukan lebih hati-hati. Diingatkan pula, agar pembentukan kabupaten/kota lebih dimotivasi untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan mengejar kursi-kursi kekuasaan.

Hadir dalam pengesahan UU Pembentukan Kabupaten/Kota yang baru ini adalah pihak pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma’ruf, Sekjen Depdagri Progo Nurdjaman dan Dirjen Otda, Kausar Ali Saleh.

Hadir juga sekitar 50-an tokoh masyarakat Ngada/Nagekeo, baik yang datang langsung dari Bajawa dan Kupang maupun yang berdomisili di Jakarta. Wakil Ketua DPR, Mbah Tardjo memukul palu tanda persetujuan DPR tepat pukul 12.05 WIB. Saat itu juga para tokoh masyarakat Ngada/Nagekeo berteriak kegirangan dan saling berpelukan hangat. Sementara masyarakat Sumba terlihat hanya beberapa orang hadir di Gedung DPR RI.

Selain Bupati Ngada, Drs. Piet Nuwa Wea, hadir pula pimpinan DPRD Ngada, para pejabat teras Setkab Ngada dan tokoh-tokoh Ngada di Jakarta. Anggota DPR RI asal NTT yang hadir saat itu antara lain, Victor Bungtilu Laiskodat, Anita Gah, dan Yos Nai Soi. Pada Jumat (8/11) malam pukul 20.00 WIB, mereka menggelar acara syukuran di perumahan DPR RI di Kalibata – Jakarta.

Sebagai tanda syukur, usai sidang paripurna DPR menetapkan Nagekeo sebagai kabupaten, Bupati Ngada, Drs. Piet Nuwa Wea mengajak seluruh yang hadir makan siang bersama di kafe DPR RI.

Seperti diketahui, usul pembentukan Kabupaten Batubara merupakan inisiatif pemerintah bersama empat usul yang lain, yakni Kotamobagu (Sulut), Sumba Tengah (NTT), Nagekeo (NTT), dan Empat Lawang (Sumsel). Sedang DPR RI mengusulkan 11 yaitu Bandung Barat (Jawa Barat), Gorontalo Utara (Gorontalo), Bolaang Mongondow, Minahasa Tenggara dan Sitaro (Sulawesi Utara), Subussalam, Pidie Jaya (Nangroe Aceh Drusalam), Kayo Utara (Kalimantan Barat), Sumba Barat Daya (NTT), Konawe Utara dan Buton Utara (Sulawesi Tenggara).

Calon Kabupaten Memberamo Raya dipastikan tidak masuk dalam pemekaran kali ini, karena masih mempunyai permasalahan lantaran masih ada persoalan cakupan wilayah. Kabupaten Memberamo Raya merupakan gabungan kecamatan dari dua kabupaten induk, yakni Kabupaten Sarmi dan Waropen, sementara PP Nomor 129 Tahun 2000 belum mengatur mengenai hal itu. “Dengan demikian, kabupaten dan kota kita di seluruh Indonesia kini telah bertambah,” kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, saat menutup rapat.

Evaluasi kinerja pemerintah

Mendagri, Moh Ma’ruf dalam sambutannya mengatakan, pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap 16 kabupate/kota baru yang disahkan. Dalam tahapan berikutnya, demikian Ma’ruf. pemerintah juga akan mengevaluasi kinerja pemerintahan di daerah-daerah otonom baru. Mendagri juga berharap agar DPR RI dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) lebih intensif lagi melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah otonom baru.

“Pemerintah akan melakukan pembinaan dan evaluasi secara terprogram terhadap daerah-daerah otonom baru. Pemerintah juga berharap DPR ikut mengawal dan DPD agar lebih intensif melakukan pengawasan,” pinta Ma’ruf, yang mewakili Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna pengesahan 16 daerah otonom baru itu. Mendagri dan DPR sepakat, pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Membrano Raya ditunda, menunggu sampai diselesaikannya persoalan tersebut.

Sekitar seribu masyarakat dari 16 kabupaten/kota baru membanjiri gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta. Mereka yang sudah tiba di Jakarta sejak Rabu (6/12/2006) sore ikut hadir dalam rapat paripurna DPR dan Jumat kemarin memadati gedung wakil rakyat itu sejak pukul 07.00 WIB. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian adat masing-masing daerah, padahal paripurna baru dimulai pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang masuk ke ruang rapat paripurna diseleksi petugas keamanan karena ruang rapat tidak mampu menampung massa pendukung pemekaran itu. Untuk menenangkan massa yang berada di luar ruang rapat, DPR menyediakan tiga unit televisi yang menyiarkan langsung pengesahan pemekaran tersebut.  (jbp/ewa/son/osi)


Disambut pawai di Mbay

PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Nagekeo oleh DPR-RI di Jakarta, Jumat (8/12/2006) disambut gembira warga Mbay, ibukota Kecamatan Aesesa, salah satu kecamatan di Kabupaten Ngada, yang bakal menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Nagekeo. Sejak pukul 17.00 Wita-18.00 Wita, sekitar 500 warga menggunakan sepeda motor dan mobil, melakukan pawai keliling Mbay dan Maropokot.

Antusiasme warga ini disampaikan oleh Camat Aesesa, Bece Benediktus, S.H ketika ditelepon dari Ende, semalam. Camat mengatakan, kabar tentang pengesahan RUU Pembentukan Kabupaten Nagekeo di DPR RI, diperoleh melalui pesan singkat (SMS: Short Message Service) dari Jakarta.

Kabar gembira ini, katanya, langsung menyebar di masyarakat. Karena itu Forum Pembentukan Kabupaten Nagekeo langsung memfasilitasi aksi pawai warga di Mbay. Aksi ini, katanya, sebagai reaksi kegembiraan atas terwujudnya aspirasi masyarakat yang menginginkan pembentukan Kabupaten Nagekeo, pemekaran Kabupaten Ngada.

Menurut Camat Benediktus, hari ini (Sabtu, 9/12/2006), warga masih melakukan pawai ke desa-desa untuk menyampaikan kabar tentang pengesahan kabupaten baru itu. Aksi pawai hari ini direncanakan dimulai pukul 15.00 Wita.

Camat Benediktus, atas nama masyarakat Aesesa, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang selama ini berjuang sampai DPR mengesahkan pembentukan Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, Asisten II Setkab Ngada, John Elpi Parera yang dihubungi melalui telepon ke rumahnya di Bajawa, semalam, mengatakan bahwa warga Bajawa sudah mengetahui pengesahan Kabupaten Nagekeo oleh DPR RI. Momentum ini, katanya, bukanlah akhir tetapi awal dari sebuah cita-cita pembentukan kabupaten baru yang harus tetap diletakkan dalam semangat persaudaraan dan persatuan.

Pawai di Waibakul

Menyambut pengesahan Sumba Tengah menjadi daerah otonom oleh DPR RI, Jumat (8/12/2006), para pemuda mengendarai 30 buah sepeda motor menggelar pawai keliling melintasi Waibakul, calon ibu kota Kabupaten Sumba Tengah, Waihibur dan Wailolung. Melihat pawai tersebut, masyarakat umum spontan turun ke jalan menyaksikannya.

Antusias masyarakat itu dituturkan tokoh pemuda Sumba Tengah, Frangky Umbu Hungar, S.Sos, yang menyaksikan pawai tersebut. Frangky dihubungi ke telepon selulernya dari Kupang, Jumat (8/12/2006) malam. Menurut Frangky, suasana gembira menyelimuti masyarakat di Anakalang, ibu kota Kecamatan Katikutana, wilayah yang akan dijadikan ibu kota Kabupaten Sumba Tengah dan wilayah lainnya. Sejak pagi warga turun ke jalan, berkumpul di uma kalada (rumah besar atau rumah adat), menonton televisi mengikuti jalannya sidang paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan daerah otonom di Indonesia, termasuk Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya.

Begitu DPR RI menjatuhkan palu, spontan masyarakat payawou, teriakan khas masyarakat Sumba Barat dan sejumlah pemuda melakukan konvoi sepeda motor menyebarluaskan kabar gembira itu kepada masyarakat yang berada di pinggiranAnakalang. Usai konvoi, kata Frangky, mereka berkumpul di pinggir jalan sampai malam hari.

Ditanya apakah ada pesta adat , Frangky mengatakan, untuk upacara adat dan kegiatan lain, belum dilakukan karena semua tokoh masyarakat, tokoh adat dan pejabat pemerintah berada di Jakarta untuk mengikuti pengesahan itu. Upacara itu akan dilakukan setelah semua komponen, perintis dan pejuang pembentukan kabupaten itu kembali dari Jakarta.

“Yang jelas, kami akan merayakan hasil perjuangan itu dengan pesta rakyat yang meriah. Kami harapkan, dengan pemekaran itu, sentuhan hasil-hasil pembangunan lebih dekat kepada masyarakat. Kami akan mengisi hasil perjuangan itu dengan kegiatan-kegiatan positif yang bersifat membangun. Tekad kami, Sumba Tengah harus cepat maju dan cepat sejahtera. Ini adalah misi utama pembentukan kabupaten itu,” kata Frangky.

Sementara tokoh masyarakat dari Sumba Barat Daya (SBD) Drs. John Umbu Deta menyampaikan terima kasih kepada Pemkab “induk” Sumba Barat, DPRD Sumba Barat, Pemerintah Propinsi NTT, DPRD NTT, Pemerintah Pusat (Pempus) dan DPR RI yang merespon aspirasi masyarakat yang memperjuangkan pembentukan daerah otonom tersebut. Dia mengharapkan, dengan pemekaran wilayah tersebut, pelayanan pembangunan lebih fokus sehingga masyarakat di wilayah itu lebih maju dan cepat mencapai kesejahteraan. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat harus membangun sinergi untuk membangun daerah pemekaran itu.

Menurut Umbu Deta, pemekaran Sumba Barat Daya merupakan tantangan dan peluang. Tantangan jika otonomi daerah yang telah diberikan tidak dapat diisi dengan kegiatan-kegiatan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraanrakyat. Peluang karena pembentukan daerah otonom itu memberikan kesempatan seluas-luasanya kepada masyarakat untuk mengapresiasikan diri mengisi kepercayaan itu dengan kegiatan-kegiatan pembangunan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan tersebut.

Masyarakat dan pemerintah, kata Umbu Deta, harus lebih berdaya guna meningkatkan produktivitas sehingga potensi sumber daya alam (SDA) yang dimiliki dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat. Umbu Deta mengharapkan masyarakat dan elit politik tidak berkelahi memperebutkan kekuasaan dan lain-lain dari hasil pemekaran itu. (vel/gem)


Tugas ‘induk’ belum selesai

“PERSIAPAN tidak ada masalah lagi, semuanya sudah beres. Kami sekarang ibarat sedang tunggu melahirkan saja,” demikian Wakil Bupati (Wabup) Sumba Barat, dr. Kornelius Kodi Mete, menjawab Pos Kupang di kantornya di Weekarou, Waikabubak, Rabu (22/11/2006) lalu.

Tak ada kata lain yang keluar dari mulut dr. Kornelius saat itu. Sebab, pertemuan kami saat itu sangat singkat. Kami terpaksa tidak bisa melanjutkan wawancara karena saat itu tamu istimewanya, Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Drs. Hugo Rehi Kalembu, sudah berada di depan pintu ruang kerja wabup.

Sejak Mei 2002 lalu, atau sekitar empat tahun tujuh bulan lamanya, warga Kabupaten Sumba Barat (Sumbar) memang terus hidup dalam penantian. Selama itu, mereka menantikan lahirnya sang bayi, yakni Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, sebagai pemekaran dari kabupaten induk, Sumba Barat. Berbagai upaya dan kerja keras telah mereka lakukan demi lahirnya dua kabupaten baru itu.

Kini, sang bayi yang ditunggu-tunggu itu telah lahir, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten/Kota itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Senayan-Jakarta, Jumat (8/12/2006). Dengan pengesahan RUU ini maka wilayah Kabupaten Sumba Barat sebagai kabupaten induk telah resmi dibagi menjadi tiga, yakni Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat Daya dan Sumba Barat sebagai kabupaten induk.

Sebagai kabupaten induk, tugas pemerintah Kabupaten SumbaBarat tidak sampai disitu. Dengan menggunakan analogi sang bayi tadi, Sumba Barat sebagai kabupaten induk masih mempunyai tanggung jawab dalam mendidik dan membesarkan sang bayi sampai sang bayi besar dan bisa hidup mandiri. Lantas, apa yang dilakukan Pemkab Sumba Barat setelah pemekaran ini?

***

PELAKSANA Tugas (Plt) Kabag Tata Pemerintahan Setkab Sumba Barat, Drs. Richard Djami, kepada Pos Kupang dan Mingguan Suara Pembebasan, di kantornya di Weekarou, Rabu (22/11/2006), menjelaskan, ada tiga hal prinsip yang telah mereka persiapkan dalam kaitan pemekaran ini, yakni berkaitan pendanaan, personil serta sarana dan prasarana.

Mengenai pendanaan, jelas Djami, berdasarkan persetujuan DPRD setempat dalam sidang perubahan anggaran tahun 2006, disepakati kabupaten induk menyiapkan dana penunjang masing-masing Rp 5 miliar dalam jangka waktu selama dua tahun. “Pengalokasian dana itu mulai dilakukan sejak tahun 2006, tapi pemanfaatannya menunggu pemekaran. Dana tersebut diambil dari APBD Kabupaten Sumba Barat,” kata Djami.

Dana Rp 5 miliar itu semata-mata digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pemerintahan. Saat pengangkatan penjabat untuk kabupaten baru, kabupaten induk juga berkewajiban untuk melengkapi dengan memberikan mobil operasional kepada penjabat bersangkutan.

Alokasi atau penempatan personil ke kabupaten baru juga dilakukan sesuai kebutuhan wilayah. Pembentukan organisasi dan perangkatnya tentu harus sesuai beban kerja. Tetapi masalah yang satu ini kemungkinan cukup rumit. Sebab, parapegawai yang ada kemungkinan ingin kembali ke ‘kampung’ halamannya.

Dalam konteks ini, peran kabupaten induk sangat penting sehingga para pegawai itu tidak ingin pindah sesuai kemauan atau keinginannya. Misalnya, orang yang bertugas di Kabupaten Sumba Tengah tidak boleh langsung minta pindah ke Kabupaten Sumba Barat Daya karena yang bersangkutan berasal dari sana. “Untuk sementara ini diambil kebijakan agar personil yang saat ini bertugas di kabupaten baru dengan sendirinya masuk di kabupaten baru itu,” kata Djami.

Kebijakan pengalokasian pegawai ke kabupaten induk ini sudah tentu berdampak terjadinya kekurangan pegawai pada kabupaten induk. “Sebagai kabupaten induk, kami mengharapkan pemerintah pusat bisa segera mengisi kekurangan ini. Tapi kami pada prinsipnya juga mengharapkan agar pengalokasian personil ini tidak boleh melemahkan kabupaten induk, karena tugas kabupaten induk selama 2-3 tahun ke depan tetap sebagai pembina,” kata Djami.

Mengenai sarana dan prasarana, menurut Djami, untuk tahun pertama sebelum kabupaten baru menyusun APBD semuanya masih menjadi tanggung jawab kabupaten induk. Untuk kantor bupati dan DPRD misalnya, opsinya bisa dilakukan dengan menyewa gedung atau memakai kantor camat yang sudah ada. (kas)

Catatan:

1.Keberhasilan pemekaran tiga kabupaten di NTT merupakan bagian dari peran DPRD Kabupaten yang memperjuangankan aspirasi masyarakat.

2.Kabupaten Sumba Barat Daya yang baru dimekarkan merupakan  daerah kelahiran saya dan tempat saya mendapat pencerahan dari orang tua.Saya mohon kepada teman-teman  untuk memberikan dukungan  untuk penataan kelembagaan dan landasan tata ruang kabupaten yang baru.

3. Saya ingin agar kabupaten ini menjadi berkembang dan alternatif kota wisata selain Bali.Memiliki 12 gelombang(hawai hanya 9 gelombang), ada budaya Pasola(perang diatas Kuda) setiap bulan Februari) dan  batu kubur megalitiknya….

4.Terimakasih atas dukungan teman2 dan perhatiannya..

December 9, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Uncategorized | | 7 Comments

Foto wisuda

December 9, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Uncategorized | | 1 Comment

KONI dan DPRD Jabar Melongok Qatar

December 6, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Uncategorized | | No Comments Yet

penanganan korupsi Anggota DPRD masih diperdebatkan

December 6, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Uncategorized | | No Comments Yet

Gaji DPRD Manggarai naik 300 persen

Ruteng, Pos Kupang

Pada tahun 2007 gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai bakal naik sekitar 300 persen. Kenaikan gaji itu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Manggarai, Ongge Yohanes, B.A, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Sabtu (2/12), membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPRD Manggarai mulai tahun depan.

“Kami sudah mendapat penjelasan rinci tentang kenaikan gaji pimpinan dan anggota Dewan beberapa waktu lalu di Jakarta. Kenaikan itu berlaku bagi semua anggota DPRD di seluruh Indonesia. Saat ini sudah diajukan untuk dibahas dan ditetapkan dalam perda. Namun, kepastian kenaikan gaji anggota Dewan itu tergantung hasil asistensi kepada Gubernur NTT,” kata Ongge.

Dia mengaku kenaikan gaji pimpinan dan anggota DPRD Manggarai meningkat tajam. Hal itu, lanjutnya, dimungkinkan oleh aturan baru yang ditetapkan pemerintah pusat. Kenaikan gaji DPRD, jelas Ongge, bukan tanpa tujuan. Hal mendasar kenaikan itu, demikian Ongge, agar DPRD Manggarai sungguh berperan aktif dalam seluruh tugas dan tanggung jawabnya, terutama berkaitan dengan pembangunan daerah. Sebab gaji rendah anggota Dewan memungkinkan adanya skenario kepentingan antara anggota Dewan dengan eksekutif.

“Gaji naik agar Dewan jangan main mata atau urus proyek seperti yang terjadi saat ini oleh beberapa anggota Dewan. Moral dan tanggung jawab Dewan harus ditempatkan secara proporsional,” tandas Ongge.

Dengan kenaikan 300 persen itu, jelas Ongge, maka besar gaji anggota DPRD Manggarai tahun depan berkisar Rp 14.000.000,00 sampai Rp 25.000.000,00 per bulan. Saat ini, katanya, Bagian Keuangan Sekretariat Dewan (Sekwan) Manggarai sedang menghitung kenaikan gaji tersebut untuk digodok lebih lanjut agar ditetapkan dalam Perda.

Ongge menjelaskan, sebelum adanya PP Nomor 37 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, gaji Ketua DPRD Manggarai Rp 7.000.000,00 per bulan. Wakil Ketua DPRD Rp 5.000.000,00 per bulan dan gaji anggota Dewan Rp 4.000.000,00 per bulan.

Dengan berlakunya aturan baru, kata Ongge, maka gaji Ketua DPRD Manggarai meningkat tajam menjadi Rp 25.000.000,00 per bulan. Wakil Ketua Dewan Rp 18.000.000,00 per bulan dan anggota Dewan Rp 14.000.000,00 per bulan.

Ongge mengatakan, pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 2006 berlaku surut. Karena itu, daerah harus membayar kekurangan yang ada.

Secara terpisah Bupati Manggarai, Drs. Christian Rotok, kepada Pos Kupang di rumah jabatannya belum lama ini membenarkan rencana kenaikan gaji anggota DPRD Manggarai. Besarnya kenaikan gaji Dewan akan ditetapkan dalam perda dan disesuaikan dengan PAD. (lyn)

December 5, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | 1 Comment

Korupsi di DPRD Kabupaten Kupang

Ketua Dewan dituntut 2,5 tahun

Kupang, PK

Meski BAP Drs. IAM (Bupati Kupang), tersangka kasus ko-rupsi dana penunjang DPRD Kabupaten Kupang, berpeluang di-SP3 oleh jaksa, namun dalam kasus yang sama Ketua DPRD setempat periode 1999-2004, Drs. RF dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Tuntutan pidana untuk RF –yang sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kupang karena tersangkut kasus korupsi– itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Carlos de Fatima, S.H dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kupang di Jalan Palapa-Kupang, Senin (4/12/2006).

JPU dalam tuntutannya menegaskan bahwa terdakwa RF terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kupang periode 1999-2004, menyetujui pengalokasian dana Rp 2 miliar sebagai dana penunjang kegiatan Dewan. Alokasi dana yang diplotkan pada pos dana bantuan lain-lain itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Ditegaskan JPU bahwa perbuatan terdakwa RF ini melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara itu dilakukan RF bersama para anggota DPRD KabupatenKupang periode 1999-2004.

Selain dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun, terdakwa RF juga dituntut membayar denda Rp 50 juta kepada negara, subsider enam bulan kurungan. Terdakwa RF tidak dituntut membayar ganti kerugian negara Rp 25 juta, sebesar yang diterimanya dari pos bantuan bantuan lain-lain tersebut.

Sidang kasus korupsi ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Junus Dandel, S.H didampingi hakim anggota Dulaimin, S.H dan Bernadette Samosir, S.H. Sementara terdakwa RF didampingi penasehat hukumnya, Gustaf Jacob, S.H, Marsel Radja, S.H dan Julius Isu, S.H. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dan meresahkan masyarakat. Pertimbangan meringankan, terdakwa RF bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

JPU memaparkan, tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan Komisi C (komisi anggaran) membahas konsep Rancangan Anggaran Satuan Kerja (RASK) DPRD Kabupaten Kupang TA 2004 pada tanggal 17 September 2003. RASK itu setelah disusun Komisi C diajukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang untuk dibahas dalam sidang Dewan. Dalam pembahasan di sidang Dewan, papar JPU, terdakwa selaku pimpinan Dewan juga menyetujui pengalokasian dana Rp 2 miliar pada pos dana penunjang kegiatan untuk bantuan lain-lain kepada 40 orang anggota Dewan.

Ke-40 anggota dewan itu kemudian menerima masing-masing Rp 25 juta (total Rp 1 miliar) untuk melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Pemilu di masyarakat. Tapi kebenaran adanya kegiatan sosialisasi UU Pemilu tidak dapatdibuktikan para anggota Dewan. Selain itu, demikian JPU, yang menjadi penyelenggara pemilu itu bukan DPRD tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Faktanya, dana bantuan lain-lain ini dipergunakan para anggota Dewan untuk sosialisasi partai dan sosialisasi diri menyongsong Pemilu Legislatif 2004.

IAM masih tersangka

Tentang BAP Drs. IAM yang berpeluang diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kejaksaan, Aspidsus Kejati NTT, Hartadi, S.H menegaskan, Kejati NTT belum mengekspose BAP tersebut di Kejagung RI sehingga IAM masih berstatus sebagai tersangka.

Hartadi yang ditemui di kantornya, Senin (4/12), menegaskan bahwa Kejagunglah yang akan mengambil kesimpulan apakah penyidikan terhadap Drs. IAM dilanjutkan atau tidak. Dan kesimpulan itu baru bisa diperoleh kalau sudah dilakukan ekspose kasus itu di Jakarta.

Dalam kasus yang sama yang melibatkan tujuh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Kupang (1999-2004), demikian Hartadi, Kejati NTT akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi NTT. Sebelumnya, di tingkat PN Kupang, ketujuh anggota Komisi C itu masing-masing dihukum satu tahun penjara.

Di tempat terpisah, penasehat hukum tersangka Drs. IAM, Gustaf Jacob, S.H mengatakan, sudah seharusnya berkas kliennya itu di-SP3. Sebab, Dewan memiliki kewenangan menentukan sendiri anggarannya (hak budget). Jadi, tegasnya, Bupati Kupang tidak terlibat.

Penentuan Bupati Kupang sebagai tersangka, menurut dia, karena jaksa penyidik berpatokan pada keterangan saksi-saksi dalam sidang tujuh anggota Komisi C. “Jadi berkas tersangka Drs. IAM sebaiknya di-SP3,” kata Gustaf. (mar/ben)

December 5, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | No Comments Yet

Reses DPRD tidak ada hasil

Selama dua Tahun (2004-2006) masa kerja DPRD di Indonesia belum mengoptimalkan masa reses sebagai sarana untuk membangun komunikasi politik dan pertanggungjawaban moral terhadap konstituennya.Laporan kegiatan DPRD selama reses dari masing-masing fraksi atau anggota tidak pernah terpublikasikan,laporannnya kolektif oleh pimpinan DPRD dalam sambutan pembukaan masa persidangan berikutnya.Masa reses DPRD hanya merugikan negara karena masing-masing anggota mengapat 5 juta selama seminggu di daerah pemilihannya.

Agenda ke depan adalah rakyat pada setiap daerah pemilihan wajib menuntut haknya kpd DPRD seperti yang dijanjikan pada saat kampanye tentang kesejahteraan rakyat.Kalau bisa setiap anggota atau beberapa anggota wajib membangun rumah aspirasi untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Untuk itu, setiap anda dimana saja berada dapat melakukan pengawasan terhadap prilaku anggota DPRD dan segera melaporkan kepada Badan Kehormatan DPRD sesuai data yang ditemukan.

Agustinus Tamo Mbapa,S.Sos,M.Si
Directur IDELF

December 5, 2006 Posted by parlemenlocalwatch | Kinerja DPRD | | 4 Comments